Dua petani di China tengah mendapat tuduhan atas kasus menanam opium dan menjualnya sebagai tanaman obat liar telah ditangkap oleh polisi, menurut sebuah laporan dari situs berita.
Dua wanita tua di daerah Shenqiu, provinsi Henan menjual bunga tanaman sejenis ganja ini hanya dengan 2 yuan (4 ribu rupiah) di pasar pedesaan saat polisi menemukan mereka pada hari Minggu, menurut portal berita Thecover.cn.
Petugas polisi berpakaian polos menyamar hendak membeli bunga opium dan kemudian meminta para wanita untuk membawa mereka ke perkebunan, di mana mereka melihat lapangan besar yang ditutupi oleh tanaman opium.
Para wanita diduga telah membudidayakan sekitar 2.300 tanaman opium secara total. Tanaman disita dan wanita ditahan.
Budidaya tanaman opium tanpa lisensi merupakan kejahatan di China, karena dapat digunakan untuk membuat obat-obatan terlarang seperti opium, morfin dan heroin.
Orang yang tertangkap menanam hingga 500 tanaman tanpa lisensi dapat didenda sampai 500 yuan (1 juta rupiah) atau ditempatkan dalam penahanan hingga lima hari, jika kejahatan tersebut tidak dianggap serius.
Mereka yang tertangkap tumbuh lebih banyak bisa menghadapi hukuman antara lima hingga 10 tahun tergantung pada jumlah yang terlibat.
Polisi setempat telah menahan lebih dari delapan tersangka sejak mereka memulai kampanye melawan penanaman ilegal bunga opium di bulan Maret. (SCMP)