Jakarta – Polri menegaskan tidak ada tempat di Indonesia bagi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Komitmen tersebut ditunjukkan Polri dengan memberantas praktik perjudian online termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA), menyusul juga terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat, dengan mengamankan total 321 orang WNA.
Trunoyudo mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.
Ia menegaskan pengungkapan kasus judi online yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.
(Antara)