Jakarta – Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Iwan Partogi mengatakan permintaan emas nasional yang terus meningkat menjadi peluang untuk pengembangan kapasitas produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat.

Iwan mengungkapkan, volume impor emas batangan Indonesia terus mengalami peningkatan sepanjang 2016 hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 29,10 persen per tahun.

Pada 2025, sekitar 89 persen impor emas Indonesia masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss, kata Iwan saat acara diskusi membahas perkembangan regulasi, pengawasan, hingga potensi ekonomi bank emas yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI), dalam keterangan dikutip di Jakarta, Minggu.

Selain itu, bank emas (bullion bank) bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Dasar hukum praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pasal 130 hingga pasal 132.

Sementara itu, analis perdagangan ahli utama Bappebti M. Sis menyebut, perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib memiliki aset dasar atau acuan (underlying asset) berupa emas fisik nyata.

Menurutnya, regulasi perdagangan emas digital dibentuk untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa fisik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan, Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment (DVP), yakni memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan.

Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan juga harus berasal dari sumber legal dan bebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun sumber ilegal lainnya.

Di sisi industri perbankan, perwakilan BSI Rico Wardhana menilai bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan potensi tersebut untuk memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.

Rico menyebut BSI saat ini mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus mengalami peningkatan signifikan sejak diluncurkan pada 2025.

“Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu itu punya emas, punya kesempatan memiliki emas,” ujar Rico.

Dia juga mengungkapkan lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam kurun waktu sekitar 13 bulan. Melalui bullion bank, masyarakat disebut dapat membeli emas mulai Rp50 ribu dan menyimpan emas secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Sementara itu, praktisi perpajakan Wahyu Widodo menilai konvergensi antara perdagangan emas dan sistem perbankan dalam bullion banking berpotensi menimbulkan tantangan perpajakan baru jika regulasi tidak dirancang secara terintegrasi.

Dia mengingatkan pengalaman masa lalu ketika transaksi pembiayaan syariah sempat dikenakan pajak berganda karena dianggap sebagai dua transaksi berbeda.

(Antara)