TIGA bos agen perjalanan umrah First Travel, yaitu Andika Surachman (dirut), Anniesa Hasibuan (direktur), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (komisaris utama), didakwa menggelapkan uang calon jemaah umrah yang dihimpun sejak 2015 hingga 2017.
Mereka didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, serta Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menyebutkan First Travel memanfaatkan artis untuk mempromosikan usaha. Selanjutnya jaksa akan menghadirkan artis itu untuk bersaksi di persidangan.
“Untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tahu dulu,” ujar jaksa Heri Jerman dalam sidang perdana kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.
Syahrini dan Vicky sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Jaksa membeberkan paket perjalanan umrah dengan tarif murah yang ditawarkan First Travel itu membuat 93.295 calon jemaah di seluruh Indonesia kepincut. “Ada 63.310 orang yang gagal berangkat umrah akibat dari dana yang terkumpul dipakai untuk membiayai operasional dan gaji. Total kerugian Rp905.333.000.000,” jelas Heri.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan pribadi yang tak berhubungan dengan umrah. Dalam kurun waktu dua tahun itu, Andika, Anniesa, dan Kiki berpelesir ke Eropa yang seluruh biayanya diambil dari uang setoran calon jemaah umrah First Travel.
Jaksa juga telah membekukan sejumlah rekening dan menyita beberapa aset seperti belasan mobil, tanah dan bangunan, serta barang berharga lain dari tangan tiga pemimpin agen perjalanan itu.
Namun, jumlah total aset yang disita hanya 10% dari total kerugian calon jemaah umrah yang digelapkan uangnya. Jaksa Heri mengatakan sebagian besar uang tersebut diputar dalam bentuk lain untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Sidang perdana kasus penipuan jemaah umrah itu dijaga ketat aparat kepolisian. Saat menuju ruang sidang pengadilan, ketiga tersangka langsung diserbu puluhan korban penipuan. Para korban berteriak-teriak meminta uang mereka dikembalikan. Saat melihat tiga tersangka dikejar sampai ke ruang sidang, ketua majelis hakim Subandi langsung berdiri dan meminta para pengunjung tetap tenang.
MEDIA INDONESIA