Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Bagja menjelaskan hak angket merupakan hak DPR RI yang tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa fokus Bawaslu adalah terhadap penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Yang sampai sekarang penyelenggaraan sudah masuk tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. Itu yang bisa kami sampaikan, dan kami tidak bisa berkomentar apa pun mengenai hal tersebut (hak angket),” ujar Bagja.