Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, mengatakan selain PPATK, penyidik juga meminta keterangan ahli lainnya pekan ini.
“Bareskrim Polri dalam hal ini Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini,” kata Ramadhan.
Selain saksi ahli, penyidik juga secepatnya bakal memanggil saksi lainnya.
“Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” ujar Ramadhan.
Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laudering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak Indramayu.