Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut, atau TNI-AL) telah mengurangi jumlah kapal selam yang dibutuhkannya berdasarkan rencana modernisasi Angkatan Bersenjata Minimum Essential Force (MEF).
Beberapa sumber dari dalam kantor pusat layanan di Cilangkap, Jakarta Timur, yang mengetahui rincian dari diskusi-diskusi ini yang terjadi di tingkat petugas bendera, telah mengkonfirmasi bahwa permintaan awal untuk 12 kapal selam pada tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam cetak biru MEF Sekarang sudah dikurangi menjadi delapan.
Dengan persyaratan yang telah direvisi, Indonesia sekarang perlu memperoleh hanya tiga kapal lagi dengan batas waktu yang ditetapkan di bawah MEF.
TNI-AL saat ini mengoperasikan armada dua unit kapal selam diesel-listrik tipe Cakra (Tipe 209/1300) buatan Jerman yang dioperasikan pada tahun 1981, dan satu kapal kelas Nagapasa (Tipe 209/1400), yang dibangun oleh Kapal Daewoo Korea Selatan dan Teknik Kelautan (DSME), dan dilantik pada bulan Agustus 2017.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi pengiriman dua SSK Nagapasa yang lebih banyak lagi dari DSME, yang terakhir dijadwalkan untuk beroperasi pada tahun 2021, dan sekarang sedang dalam proses menetapkan persyaratan akhir yang kemudian akan mengarah pada program akuisisi untuk kapal lebih lanjut.
Seperti yang dilaporkan oleh Jane’s sejak April 2017, TNI-AL juga telah menerima sebuah permintaan dari Gölcük Shipyard Turki untuk memasok varian SSK Reis (Type 214) dengan teknologi propulsi independen udara (AIP).
Pilihan lain yang dipertimbangkan oleh negara termasuk kelas ‘Kilo’ dari Rusia, dan varian Scorpene 1000 dari Grup Naval Prancis.