Tiga Tuntutan Hukum Datang untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung
Lima perusahaan telah mengajukan gugatan terhadap proyek kereta api cepat Bandung-Jakarta dengan Pengadilan Negeri Karawang di Jawa Barat, menuntut kompensasi total sebesar Rp 2,02 triliun (US $ 141 juta) untuk properti mereka yang terkena dampak proyek, tiga di antaranya akan dilanjutkan ke pengadilan.
PT Gajah Tunggal, PT Karawang Cipta Persada, PT Perusahaan Industri Ceres, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dan PT Pertiwi Lestari telah mengajukan gugatan terpisah terhadap proyek tersebut, kontan.co.id melaporkan pada hari Rabu.
Karawang Cipta Persada mengajukan dua gugatan, sementara empat perusahaan lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan. Dari jumlah tersebut, pengadilan menolak gugatan hukum dari Karawang Cipta dan satu dari Gajah Tunggal. Pengadilan melanjutkan dengan tiga tuntutan hukum yang tersisa.
Sementara itu, Sahala Lumban Gaol, komisaris utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) dan ketua PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), mengatakan bahwa proyek itu tidak terpengaruh oleh tuntutan hukum.
“Umumnya, proyek tidak terpengaruh. Semuanya sesuai jadwal, ”katanya, seraya menambahkan bahwa pengembang bahkan mempercepat pembangunan proyek kereta api berkecepatan 143 kilometer, yang terjadi pada Januari 2016.
“Kami sudah memulai pembangunan, sementara pembebasan lahan sedang diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, direktur KCIC Chandra Dwiputra mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk proyek $ 5,9 miliar, yang didanai terutama oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB), telah mencapai 73 persen selesai, dengan 60 persen dari tanah yang diperoleh diserahkan kepada pengembang.
CDB dilaporkan mengucurkan US $ 1,1 miliar bulan ini pada tahap kedua konstruksi. Pencairan pertama sebesar $ 170 juta terjadi pada bulan Mei. (Jakarta Post)