Solusi Memulangkan 11 Wanita Indonesia yang Jadi Korban Perdagangan Orang di China

0 124

Deportasi adalah salah satu opsi dalam memulangkan 11 perempuan Indonesia yang menjadi korban perdagangan kriminal (TPPO) atau perdagangan manusia dan saat ini masih berada di China.

Pilihan deportasi dalam memulangkan karena sejak awal, penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melalui Mabes Polri menemukan sejumlah kendala dalam memulangkan korban.

Salah satunya, mayoritas korban status mereka saat ini telah resmi menikah dengan pria Cina.

“Ada pilihan untuk mendeportasi korban karena itu adalah cara termudah dan tercepat. Mungkin deportasi adalah yang paling naif, rendah (deportasi sering dilakukan pada orang-orang bermasalah di luar negeri) tetapi kita tidak punya masalah, yang penting adalah bahwa target tercapai, korban kembali dan selamat, “kata Direktur Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes. Umar Surya Fana di Lapangan Gasibu, Jalan Dipenogoro Bandung, Jumat (3/8).

Salah satu syarat untuk mendeportasi mereka, kata Umar, adalah bahwa pemerintah akan mencabut paspor dan visa mereka karena sejumlah masalah.

Yakni, pemalsuan usia. Korban mengatakan Umar, mayoritas di bawah umur. Di bawah UU Perlindungan Anak, batas usia anak-anak di bawah 18 tahun.

Masalah kedua adalah korban saat ini berada dalam posisi sebagai istri resmi Cina sehingga tidak ada masalah.

Ketiga, dalam sebuah pernikahan yang merupakan negara yang berbeda, salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari kedutaan tetapi tidak pada korban. Keempat, korban menggunakan visa dan paspor untuk kunjungan dan pekerjaan turis.

Semua pemalsuan dokumen dilakukan oleh tiga tersangka yang telah ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Dengan paspor yang dicabut dan visa karena masalah, para korban akan tanpa kewarganegaraan. Dengan begitu, Pemerintah Tiongkok harus memulangkan mereka melalui Kedutaan Besar Indonesia di China,” kata Umar.

Kasus perdagangan manusia dengan korban perempuan terjadi dari Desember 2017 hingga Juni 2018.

Empat orang diidentifikasi. Pertama, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin menjabat sebagai perekrut, Yusuf Halim alias Aan sebagai perekrut dan warga Tionghoa, Guo Changshan sebagai perantara di Indonesia ke China. Ketiganya saat ini ditahan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Satu orang lagi, warga Tionghoa lainnya, Lalu MUI KhUIg masih buron. Dia juga perantara,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7).

Korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Sisa lima orang dari Kabupaten Purwakarta berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi dan sebagian Tangerang, Provinsi Banten. (Tribunnews)

Leave A Reply

Your email address will not be published.