Segera Disidang, Bareskrim Polri Limpahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

0 8

Jakarta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang. Polisi pun melakukan pelimpahan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk kemudian disidangkan.

“Penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Menurut Djuhandani, berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 26 Oktober 2023 lalu. Usai diserahkan ke Kejari Indramayu, jaksa akan melakukan koordinasi dengan pengadilan dan polisi terkait lokasi persidangan Panji Gumilang.

“Apakah di Indramayu atau di tempat lain,” kata Djuhandani.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang (ARGP) terkait kasus dugaan penodaan agama telah lengkap alias P21. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu pun segera disidang.

“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.