Puisi Sukmawati Soekarnoputri: Ekspresi Seni atau Penistaan Agama?

0 164

Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi karena puisinya dianggap menista agama Islam.

Putri mendiang Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi karyanya sendiri berjudul Ibu Indonesia dalam acara “29 Tahun Anne Avantie Berkarya” di Indonesia Fashion Week, Kamis (29/3) lalu. Puisi tersebut mendapatkan banyak tanggapan keras dari netizen.

Ada dua hal yang dipermasalahkan dari puisi Sukmawati. Pertama, saat puisi Sukmawati menyatakan bahwa konde ibu Indonesia lebih cantik dari cadar.

Aku tak tahu syariat Islam. Yang ku tahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah. Lebih cantik dari cadar dirimu.

Bagian kedua adalah saat dia mengatakan bahwa kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan azan.

Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azanmu.

Respon terhadap puisi tersebut beragam

Ketika dikonfirmasi bahwa ada yang mempersoalkan puisinya, Sukmawati menjelaskan kepada Detik.com bahwa yang dia sampaikan di puisi adalah pendapatnya secara jujur.

“Soal kidung ibu pertiwi Indonesia lebih indah dari alunan azanmu, ya boleh saja dong. Nggak selalu orang yang mengalunkan azan itu suaranya merdu. Itu suatu kenyataan. Ini kan seni suara ya. Dan kebetulan yang menempel di kuping saya adalah alunan ibu-ibu bersenandung, itu kok merdu. Itu suatu opini saya sebagai budayawati,” kata Sukmawati kepada Detik.com, Senin 2 April.

Pada 3 April, Sukmawati pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

“Ini telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam, saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini,” kata Amron kepada Kompas.com.

Pengacara bernama Denny Andrian juga melaporkan hal yang sama.

Menurut ahli kajian Islam dan gender Lies Marcoes, kasus ini adalah kasus yang terus berulang-ulang sejak zaman Ki Pandji Kusmin pada 1970 silam.

Ki Pandji Kusmin adalah nama pena pengarang cerpen Langit Makin Mendung, yang diputuskan oleh pengadilan telah menista agama dan melanggar pasal 156 KUHP.

Karena menolak memberitahu siapa sebenarnya Si Pandji Kusmin, Pemimpin Redaksi Majalah Sastra, HB Jassin, diadili sebagai penanggung jawab dan dihukum satu tahun penjara.

Kini pasal yang sama digunakan untuk melaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam tanda bukti lapor yang diperoleh BBC, Sukmawati dilaporkan atas tudukan penistaan agama Islam, dengan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Leave A Reply

Your email address will not be published.