Perhimpunan INTI Bersama Kanwil DJP Jakarta Barat Akan Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak
Sekjen Perhimpunan INTI Candra Jap dalam keterangannya menyampaikan acara ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar beserta jajaran ke Sekretariat INTI pada 5 Juli lalu.
“Perhimpunan INTI dan Kanwil DJP JakBar sudah seringkali bekerjasama. Ini sesuai amanat Ketua Umum INTI pak Teddy Sugianto untuk senantiasa mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Candra.
Kanwil DJP Jakarta Barat saat ini menerapkan diskon atau pengurangan sanksi administrasi (PSA) bagi wajib pajak selama empat bulan, mulai 1 September sampai 31 Desember 2024 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkapkan diskon sanksi administrasi pajak tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.08/PMK-03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
“Jadi, program ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki kesulitan (ability to pay) akibat situasi ekonomi itu tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dengan melunasi pokok pajak dan sisa sanksi yang didiskon,” kata Farid.
Dijadwalkan 19 Sept nanti, Kepala Kanwil Farid Bachtiar langsung yang akan membawakan materi sosialasi didampingi Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, Tetty Lismey Verandina. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Barat juga akan membuka help desk bagi Wajib Bapak untuk konsultasi gratis.