Penyelenggara Pemilu Dilarang Jadi Pengurus Ormas

0 355

Tanjungpinang, 19/12 (Antara) – Komisioner Komisi Pemilu (KPU) dan Bawaslu RI beserta jajarannya di provinsi serta kabupaten dan kota dilarang menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan, sesuai dengan peraturan.

“Bahkan tidak diperbolehkan menjadi pengurus masjid, dan pengurus Babul Khairat,” kata Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa.

Menurut dia, larangan penyelenggara pemilu menjadi anggota ormas untuk menjaga independensi. Namun kebijakan itu sebaiknya dibuat pengecualian.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria dan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Maryamah juga menerima surat yang berisi larangan penyelenggara pemilu menjadi anggota ormas.

Robby yang aktif dalam sejumlah ormas mengatakan kebijakan itu wajib dilaksanakan. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus organisasi, seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Tanjungpinang.

“Saya juga tidak boleh menjadi pengurus organisasi paguyuban keluarga Tambelan di Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara Maryamah mengatakan sejak awal memang tidak aktif dalam organisasi pemuda maupun ormas. Organisasi pemuda dan ormas ditinggalkannya sejak menikah.

“Sebelum menikah saya memang aktif dalam berbagai organisasi. Kalau sekarang memang saya tidak berorganisasi,” tuturnya.

Akibat kebijakan itu, Ketua KPU Purwakarta Deni Ahmad Haidar memilih mengundurkan diri, karena tidak boleh berorganisasi. Deni memilih tetap memimpin Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.