Pemerintah Resmi Melarang Aplikasi Video Singkat TikTok dari China

0 111

Badan pemerintah di Indonesia menyatakan para hari Rabu (4/7) bahwa secara resmi telah memblokir aplikasi video singkat asal China bernama TikTok yang dianggap mengandung “pornografi, konten tidak pantas, dan fitnah”.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan bahwa pelarangan ini telah menjadi efektif sejak Selasa dan hanya akan dicabut jika pembuat aplikasi bisa menghapus konten di dalamnya.

Aplikasi TikTok di Indonesia paling banyak digunakan oleh kalangan remaja dan digemari karena fitur video uniknya, dan menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di Apple app store dalam kuarter pertama di tahun 2018.

Aplikasi ini dioperasikan oleh perusahaan Toutiao, dan bernilah lebih dari 30 juta US dollar, hingga menjadi salah satu dari startup teknologi yang paling maju di China.

Toutiao, yang juga dikenal dengan nama Bytedance Technology, tidak merespon untuk permintaan komentar dari Reuters.

“Aplikasi ini memiliki banyak konten negatif dan merusak, khususnya untuk anak-anak. Jika TikTok sudah bisa menjamin bahwa akan menyajikan konten yang bersih, baru akan diijinkan dibuka kembali,” ujar Rudiantara.

Indonesia dengan populasi muslim terbesar telah berusaha keras untuk mengendalikan konten di internet mereka untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini juga ditambahkan dengan hukum anti pornografi yang diusung oleh partai Islamis.

Tahun lalu, Indonesia juga sempat mengancam Facebook untuk aplikasi Whatsapp messangernya, jika tidak bersedia mengahpus fitur konten gambar GIF dari pihak ketiga yang mengandung gambar tidak senonoh.

Leave A Reply

Your email address will not be published.