Jakarta: Operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan KPK tidak cukup menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. IPK Indonesia pada 2017 berada pada skor 37 dari angka tertinggi 100.
“Angka 37 itu tidak beranjak, menunjukkan OTT saja tidak cukup,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Saut mengatakan, skor 37 yang didapat Indonesia merupakan hasil penilaian Transperancy International Indonesia (TII) terhadap kinerja lembaga di Tanah Air. Oleh karena itu, Lembaga Antikorupsi meminta semua pihak yang terkait dalam penilaian mengubah kebiasaan buruk seperti perilaku korup.
“Karena aparat yang dinilai oleh badan-badan ini kompleks, seperti pemerintah pusat, daerah, politik, PNS, pajak, cukai, keamanan, hukum, Polri, TNI, hakim, jaksa, dana publik. Semua dinilai baik rekruitmen pegawai, penegakkan hukum, politik dan demokrasi, jadi mari kita berubah sekarang,” ujarnya.
Saut menyarankan pemerintah mengubah Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi yang berdampak kepada pihak swasta. Tak hanya merevisi UU Tipikor, pemerintah juga harus membuat sistem pengkajian pada lingkungan kerja yang berisiko tinggi, seperi hakim, Polri, TNI, kejaksaan, otoritas pajak, Bea Cukai, serta inspektorat lain.
Menurut Saut sejak Indonesia merdeka, negara tidak pernah serius membentuk karakter rakyatnya. Dia menyebut, negara bertanggung jawab soal integritas, khususnya dalam penegakan hukum yang memberi efek jera kepada pelaku.
Untuk soal moral dan perilaku, itu tanggung jawab orangtua, guru, dan lain-lain. “Ketika dua pemilik ini tidak sinkron, maka integritas kita semua berpotensi terganggu,” ucap dia.