Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi. Sanksi ini dijatuhkan karena keenam hakim tersebut terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (7/11/2023).
Para hakim konstitusi yang dikenai teguran lisan adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Gugatan terkait pelanggaran kode etik ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat Alamsyah Hanafiah.
Jimly menjelaskan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan. Mereka tidak mampu menjaga kerahasiaan dalam rapat tertutup, yang mengakibatkan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selain itu, hakim terlapor juga tidak serius dalam saling mengingatkan antarhakim terhadap pelanggaran etika, yang menciptakan budaya kerja yang tidak sesuai. Ini mengakibatkan ketidaksetaraan antarhakim dan pelanggaran etika yang lebih lanjut.
Majelis Kehormatan merekomendasikan agar hakim konstitusi tidak membiarkan praktik saling mempengaruhi antarhakim dalam pengambilan keputusan. Mereka juga harus lebih serius dalam menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly menegaskan bahwa hakim konstitusi harus menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim. Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dalam mengatasi mekanisme banding MKMK.