Artikel Terkait
Keputusan ini membuat MK tidak bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Ramos Petege adalah pemeluk agama Katolik yang akan menikahi perempuan beragama Islam. Namun rencananya itu harus dibatalkan karena tidak diakomodasi dalam UU perkawinan soal pernikahan beda agama.
Ia merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan.