MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

0 37
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Petege. MK menilai permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki urgensi.“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.Menurut MK, undang-undang ini hanya mengatur administrasi pernikahan. Sementara sah tidaknya berdasarkan hukum ditentukan agama masing-masing.

Keputusan ini membuat MK tidak bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ramos Petege adalah pemeluk agama Katolik yang akan menikahi perempuan beragama Islam. Namun rencananya itu harus dibatalkan karena tidak diakomodasi dalam UU perkawinan soal pernikahan beda agama.

Ia merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.