Ia menerangkan visi besar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang diambil dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kedua, program wajib belajar 13 tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan yang meliputi afirmasi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, misalnya rumah belajar, pendidikan jarak jauh, dan PAUD, serta memfasilitasi relawan mengajar.
Program prioritas ketiga, lanjutnya, ialah peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Program tersebut meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal Diploma IV/Strata Satu (D-IV/S-1), pelatihan kompetensi guru serta peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.
Selanjutnya, program kelima adalah pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi renovasi sekolah.
Kemudian, yang keenam adalah program pembangunan bahasa dan sastra yang meliputi pemartabatan bahasa negara, pelindungan bahasa daerah, penginternasionalan bahasa Indonesia, dan peningkatan literasi.
“Sesuai UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan prinsip kebaruan, kemitraan, dan keadilan,” imbuhnya.