Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sekali dalam sepekan tidak menurunkan produktivitas pekerja.
“Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap inginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif dan industri kita tetap maju. Itu harapan kita,” kata Menaker Yassierli usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis.
Adapun sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menaker mengatakan imbauan tersebut dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
“Surat edaran itu dibuat untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif terhadap bagaimana sikap kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM. Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas, jadi tidak bisa kita generalisasi,” ujar Yassierli.
Pelaksanaan WFH pun, lanjutnya, dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, sektor ritel atau perdagangan, sektor industri dan produksi, sektor jasa, sektor makanan dan minuman, sektor transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.
“Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, (yaitu sektor) yang menyangkut langsung (ke) layanan rakyat dan seterusnya,” kata Yassierli.
Selain itu, Menaker menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat imbauan untuk swasta, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Ia mengatakan penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta aktivitas bisnis yang dijalankan agar tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan operasional dan menjaga produktivitas kerja karyawan.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, atau menentukan harinya. Jadi sekali lagi, work from home tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX DPR Itu sifatnya imbauan,” ujar dia.
(Antara)