Mahkamah Konstitusi Indonesia Memungkinkan Rekan Kerja untuk Menikah

0 114

Sudah umum di banyak perusahaan dan sektor di Indonesia untuk melarang rekan kerja atau kolega di satu perusahaan untuk saling menikah. Biasanya, ketika orang Indonesia menandatangani kontrak untuk memulai pekerjaan baru di sebuah perusahaan, salah satu persyaratan yang diatur dalam kontrak adalah bahwa karyawan dilarang menikahi seorang rekan kerja (di perusahaan yang sama). Jika dua kolega akan jatuh cinta dan memutuskan untuk menikah, maka salah satu dari mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka di perusahaan itu.

Ini adalah praktik umum di Indonesia karena khawatir pasangan suami istri di satu kantor bisa menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, seseorang bisa mempromosikan pasangan seseorang ke posisi yang lebih baik di dalam perusahaan atau menaikkan gaji pasangan. Atau pasangan suami-istri bisa membawa masalah pribadi (potensi) mereka ke kantor (yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan).

Pada hari Kamis (14/12), Mahkamah Konstitusi Indonesia menghentikan praktik ini dengan menolak pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 yang memungkinkan pengusaha untuk menawarkan kontrak kepada karyawan dimana mereka dilarang untuk menikah dengan rekan kerja. Menurut pengadilan, pasalini bertabrakan dengan hak asasi manusia karena pernikahan merupakan bagian dari nasib rakyat. Apalagi saat karyawan menandatangani kontrak mereka biasanya berada pada posisi yang lebih lemah (dibandingkan atasan) dan oleh karena itu akan menyetujui berbagai hal untuk mendapatkan pekerjaan (hal-hal yang nantinya bisa menjadi beban besar bagi orang tersebut). Dalam konteks itu, tidaklah adil bagi atasan di perusahaan tersebut untuk mencegah rekan kerja menikah.

Kasus Diajukan Oleh PLN

Kasus tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada bulan Januari 2017 setelah delapan pegawai perusahaan utilitas negara Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta peninjauan kembali Undang-undang Ketenagakerjaan, dengan alasan bahwa mereka berhak menikahi orang dari keinginan mereka.

Sementara itu, dalam kasus lain (yang ditangani pada hari yang sama), Mahkamah Konstitusi menolak sebuah petisi yang diajukan oleh kelompok Muslim konservatif. Kelompok yang disebut Family Love Alliance (AILA), ingin menjadikan seks di luar nikah sebagai tindakan ilegal di Indonesia. Namun, ini adalah penolakan yang sempit, karena hanya lima dari sembilan hakim yang menentang petisi tersebut. Aktivis hak asasi manusia memuji keputusan pengadilan karena ada kekhawatiran bahwa petisi tersebut akan menyiratkan diskriminasi lebih lanjut terhadap komunitas gay di Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.