Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD menuturkan kronologi terbaru perihal transaksi yang mencurigakan sebesar Rp189 triliun. Ia mengatakan jika sudah penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu RI telah menemukan bukti awal mula terjadinya pidana tersebut,
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah dilakukan pedalaman, antara Satgas TPPU, Bea-Cukai, Dirjen Pajak, dan KPK, ditemukan hal-hal sebagai berikut, penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu melibatkan sejumlah entitas dan perusahaan di luar negeri yang terafiliasi dengan grup milik SB.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengungkapkan bahwa dalam penelusurannya, tim penyidik menemukan tanda-tanda pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan kehilangan pungutan PPh sesuai dengan Pasal 22 pada emas batangan impor seberat 3,5 ton.
“Transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB. SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22,” ujarnya.
“Modus kejahatan yang dilakukan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasar data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” sambungnya.
Perlu diketahui, Pria kelahiran Sampang, Jawa Timur tersebut sebelumnya telah memberikan rekomendasi untuk penyelidikan kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun oleh Bareskrim Polri.
“Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya,” ujarnya.