Kantor Imigrasi di Bogor, Jawa Barat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan yang diperlukan terhadap lebih dari 100 orang asing di kota yang tinggal dengan visa mereka yang kadaluarsa.
“Kami telah melakukan tindakan administratif terhadap 110 orang asing, yang terdiri dari 79 pria dan 31 wanita, yang telah tinggal di Indonesia dengan visa kadaluarsa mereka dengan total masa tinggal 861 hari,” Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Suhendra, mengatakan, Rabu, seperti dikutip The Jakarta Post.
Dari 110 orang asing yang ditahan, 104 di antaranya, terdiri dari 76 pria dan 28 wanita dari 19 negara, telah dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Kebanyakan dari mereka, kata Suhendra, berasal dari China, Mesir, Irak, Malaysia dan Maroko.
Dia menambahkan bahwa biaya overstay yang dikenakan pada orang asing, yang telah diserahkan ke kas pemerintah sebagai PNBP, sebesar Rp 258,3 juta atau US $ 18.081.
Menurut Suhendra, kantor imigrasi tahun ini memiliki muatan paspor hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu. “Kami mengeluarkan 11.622 paspor tahun ini, naik dari 6.478 pada 2017.”
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa jumlah permintaan visa pengunjung di Kantor Imigrasi Bogor telah meningkat dari 1.365 tahun lalu 1.519 tahun ini. Demikian pula, permintaan izin tinggal permanen (ITAP) meningkat dari 77 tahun lalu menjadi 89 tahun ini. Jumlah permintaan izin tinggal sementara (ITAS), sementara itu, telah mengalami penurunan tahun ini dengan 2.215 izin, dibandingkan dengan 2.300 tahun lalu.