“Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan bakal capres dan cawapres tersebut,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pahala mengatakan setelah KPU mengumumkan laporan tersebut, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN KPK. https://elhkpn.kpk.go.id
“Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.
Ada tiga pasangan yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghadapi kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.