Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait kontrak kerja untuk pembangunan PLTU Riau-1. Keduanya adalah Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun dan Manajer Pelaksana Independen Tenaga Listrik (IPP) PLN Mimin Insani.
“Orang yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi pada Senin (6/8).
Dalam hal ini, KPK menunjuk Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kontrak kerja sama untuk pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Politisi Partai Golkar ditangkap oleh KPK ketika ia berada di kediaman Idrus Marham. Eni diduga menerima suap sebesar Rp. 500 juta yang merupakan bagian dari biaya komitmen 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan pembangkit listrik Riau-1.
Biaya itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, uang suap diberikan sehingga proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan lancar.