Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan mencapai lebih dari Rp50 miliar pada 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penerimaan tersebut berasal dari berbagai jenis pelanggaran, tidak hanya dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.

“Tahun lalu PNBP kita bisa masuk Rp50 miliar lebih, masuk ke negara,” kata Pung di Jakarta, Rabu.

Ia kemudian menambahkan hingga triwulan pertama 2026, penerimaan dari penindakan pelanggaran juga telah mencapai sekitar Rp13 miliar.

“Untuk triwulan ini Rp13 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, seluruh penerimaan dari penindakan pelanggaran disetorkan langsung ke kas negara, sementara KKP hanya bertugas melakukan penindakan dan memproses pelanggaran.

“Semuanya ke negara. Mau kapal, mau reklamasi, dan lainnya. Kami hanya tugasnya menangkap, kemudian memproses,” ucap dia.

Pung menjelaskan mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan.

Menurut dia, penentuan besaran denda dilakukan melalui proses evaluasi bersama berbagai pihak, termasuk inspektorat jenderal dan instansi terkait lainnya.

Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, hasil penindakan pelanggaran juga dimanfaatkan untuk kepentingan negara melalui optimalisasi aset.

Ia mengatakan kapal hasil tangkapan pelaku penangkapan ikan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan.

Pung menyebut pemanfaatan kapal sitaan dilakukan antara lain dengan menghibahkan kapal kepada pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak lain yang membutuhkan.

“Tahun kemarin itu kita hampir 15-an (kapal sitaan yang dimanfaatkan). Ada yang (dihibahkan) ke Pemda Banyuwangi, ada yang di sekolah, ada juga yang di Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Selain itu, sebagian kapal sitaan juga dimanfaatkan kementerian untuk memperkuat armada pengawasan laut.

Ia menjelaskan KKP dalam waktu dekat akan menerima empat tambahan kapal sitaan dari Kejaksaan Agung yang telah inkrah.

Menurut dia, kapal-kapal tersebut merupakan kapal asing, terdiri atas satu kapal Runzheng dan tiga kapal dari Filipina, yang selanjutnya akan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

(Antara)