Anggota unsur pemangku kepentingan dewan energi nasional, DR, Ir. Tumiran meresmikan titik ke-87 penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), Satu Harga di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 12 November 2018.
Hadir dalam acara peresmian, Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Pengawas Nasional, Abadi Poernomo, Anggota Komisi VII DPR RI, Katherine Oendoen, Sales Exekutive VII Pertamina Kalbar, Andi Reza Ramadha, dan pengusaha SPBU Gunawan Syah,
Hadirnya SPBU penyalur BBM satu harga di Kabupaten Melawi yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah ini membuktikan wilayah tersebut sama pentingnya dengan wilayah lain di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan BBM satu harga ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di kawasan timur dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dr, Ir. Tumiran memaparkan, penyaluran BBM Satu Harga harus tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh konsumen pengguna sesuai dengan lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Kita berharap, dengan terbangunnya SPBU Kompak di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, masyarakat lebih terlayani dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Tumiran.
Ia mengungkapkan, untuk Kabupaten Melawi, kuota volume JBT untuk Solar tahun 2018 sebesar 11.204 KL untuk PT Pertamina, dan 451 KL untuk PT AKR Corp, Tbk.
Sedangkan kuota Volume JBKP sebesar 11.435 KL untuk Bensin RON Minimum 88. Realisasi JBT sampai bulan September 2018 adalah sebesar 8.720 KL (74,8%) untuk Minyak Solar.
“Realisasi JBKP hingga bulan September 2018 adalah sebesar 7.168 KL (62,68%) untuk Bensin dan untuk tahun 2019 mendatang, ditargetkan akan beroperasi 1 Penyalur BBM Satu Harga lagi di Kabupaten Melawi. Penambahan satu unit penyalur BBM satu harga ini, sesuai dengan komitmen 88 titik yang akan terakumulasi di tahun 2019,” tukasnya.
Saat ini, SPBU Sokan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi lembaga penyalur BBM satu harga ke-87.
“Program BBM satu harga di seluruh Indonesia merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia, dan sebagai salah satu implementasi Instruksi Presiden serta merealisasikan Peraturan Menteri ESDM No 36 Tahun 2016, perihal percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara nasional sejak 1 Januari 2017. Program BBM Satu Harga harus tetap dilaksanakan bagaimanapun kondisinya, karena ini wujud sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Rio Dharmawan)