Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa pembukaan kawasan wisata Bromo hanya dilakukan pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Objek daya tarik wisata Bromo dibuka pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan,” kata Novita.
Pembukaan secara bertahap kawasan wisata Bromo tersebut berlaku sejak 6 September 2021. Pengumuman tersebut dikeluarkan dengan nomor PG.25/T.8?BIDTEK.1/KSA/9/2021 tentang Pembukaan Objek Wisata dan Daya Tarik Alam di Kawasan TNBTS Kabupaten Pasuruan.
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki empat pintu masuk, yakni di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Pasuruan. Saat ini hanya satu pintu masuk yang dibuka oleh Balai Besar TNBTS.
Novita menjelaskan, para wisatawan hanya diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk tiga titik, yakni View Point Penanjakan, Bukit Kedaluh, dan Bukit Cinta.
Menurut dia, selain dilakukan pembatasan titik-titik yang bisa dikunjungi wisatawan tersebut, jumlah wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masing-masing titik.
Secara rinci, pada View Point Penanjakan, total wisatawan yang diperbolehkan masuk sebanyak 222 orang, Bukit Kedaluh 107 orang, dan Bukit Cinta sebanyak 31 orang. Secara keseluruhan, hanya sebanyak 360 orang wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.
“Kapasitas maksimal untuk saat ini hanya 25 persen,” kata Novita.
Selain itu, lanjutnya, para wisatawan yang berkunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti yang diterapkan di pusat-pusat perbelanjaan yang saat ini sudah diizinkan beroperasi.
Para wisatawan juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat pada saat berada di kawasan taman nasional. Tiket kunjungan ke kawasan Bromo, bisa diakses pada https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup sejak 3 Juli 2021, pada saat pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona.