Jakarta, 11 Januari (CNA) Jaksa Penuntut Umum Indonesia meminta agar delapan warga negara Taiwan yang diduga terlibat dalam operasi penyelundupan narkoba tahun lalu dijatuhi hukuman mati.
Dilepas oleh polisi Taiwan, polisi Indonesia mencegat satu metrik ton sabuk metamfetamin kristal yang diimpor dari China dalam sebuah serangan di Pantai Anyer, sebelah barat Jakarta pada tanggal 13 Juli 2017.
Selama operasi tersebut, polisi Indonesia membunuh seorang pria Taiwan yang diidentifikasi sebagai gembong dari ring obat bius setelah dia menolak untuk menyerah, dan menangkap tiga orang lainnya, diidentifikasi sebagai Chen Wei-cyuan (陳威 全), Liao Guan-yu (廖冠宇) dan Hsu Yung- li (徐勇立), masing-masing.
Lima orang Taiwan lainnya kemudian ditangkap pada 15 Juli di Indonesia sehubungan dengan kasus tersebut.
Sementara Chen, Liao dan Hsu bertanggung jawab untuk menerima obat-obatan terlarang di Indonesia, lima lainnya bertanggung jawab untuk mengirimkan obat-obatan ke Indonesia melalui kapal pesiar Taiwan, menurut jaksa penuntut umum Abun Hasbullah.
Hsu dipekerjakan untuk mengambil obat-obatan terlarang di Indonesia dengan imbalan 120 juta rupiah (8,939 dolar AS), sementara Liao dan Chen masing-masing mendapatkan 80 juta rupiah untuk pembongkaran dan pengemasan obat-obatan terlarang, Abun mengatakan dalam persidangan kasus pada hari Rabu, di yang dia minta agar kedelapan dijatuhi hukuman mati.
Menurut kasus serupa yang ditangani di masa lalu, orang yang dihukum karena trafiking lebih dari 1 kilogram methamphetamine biasanya diberi hukuman mati.
Sebagai bagian dari perang obat-obatan terlarang, pemerintah Indonesia semakin mengintensifkan tingkat keparahan hukuman, terutama untuk orang asing.
Menurut informasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, sebanyak 11 tersangka di dunia dalam kasus perdagangan narkoba telah dijatuhi hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir, dan lima lainnya tewas dalam operasi kepolisian.