Imigrasi Kediri deportasi ibu dan anak warga Sri Lanka

0 26

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi ibu
dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian yang
diterapkan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan di Kediri, Jumat, mengemukakan
ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya berinisial NN (17 bulan) merupakan pemegang izin
tinggal terbatas penyatuan keluarga.
Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar
pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Ia mengatakan WNA Sri Lanka dengan inisial NJMA tersebut diambil tindakan keimigrasian
berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia
dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Sedangkan terhadap anaknya inisial NN, balita perempuan tersebut dikenakan tindakan
keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
Ia menambahkan Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan
anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian
yang kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten," kata Denny Irawan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.