Pemerintah Pusat akan menerapkan proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Surabaya terpilih sebagai pilot project program percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016.
Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan Surabaya dipercaya oleh Pemerintah Pusat menjadi pilot project pengaplikasian pengurusan akta kelahiran online. Dalam prosesnya pengurusan akta kelahiran sepenuhnya dapat dilakukan warga secara online. Pemohon bisa mengunggah semua persyaratan ke website Dispendukcapil Surabaya.

“Baik surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, atau bidan, dilengkapi akta nikah, KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga yang sudah di-scan,” ujar Suharto Wardoyo.
Semua berkas pemohon yang diunggah ke aplikasi website dukcapil.kemendagri.go.id. oleh petugas Dispendukcapil akan diverifikasi. Selanjutnya bila berkas dinyatakan lengkap, petugas Dispendukcapil Surabaya akan mengirimkan salinan akta kelahiran melalui surat elektronik pemohon.

Kemudian, pemohon dapat mencetak sendiri salinan akta kelahiran itu dengan kertas HVS biasa, baik dengan printer rumah atau printer kantor, tanpa khawatir soal keabsahan dokumen. Program ini memanfaatkan kode batang (barcode) dan tanda tangan digital sebagai keabsahan salinan dokumen berbentuk soft copy yang bisa dicetak sendiri.
Program layanan akta dengan mencetak sendiri diperkirakan berlaku pada Agustus ini atau September mendatang. Dikarenakan beberapa hal yang harus dikoordinasikan dengan Kemendagri yakni pejabat yang bertandatangan digital pada berkas yang akan dicetak sendiri oleh pemohon. Demikian pula siapa petugas yang akan melakukan verifikasi data para pemohon.

“Koordinasi dilakukan agar para petugas yang ditunjuk segera mendapatkan username dan password untuk login di website Dukcapil Kemendagri,” terang Suharto Wardoyo.
Pelayanan cetak akta kelahiran secara online hanya untuk orangtua yang memohonkan akta kelahiran anak-anak mereka dengan batas maksimal 60 hari kerja atau sekitar dua bulan setelah kelahiran. Jika melewati persyaratan, pemohon tidak dapat menggunakan layanan cetak langsung tapi manual.
Fasilitas layanan akta kelahiran daring dengan pencetakan sendiri tidak berlaku untuk perbaikan data-data yang telah diunggah oleh pemohon. Bila terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak manual di Kecamatan.