Jakarta (ANT) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Revisi
Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.
Menurutnya UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia,
Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.
"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan
kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang
undang-undang itu," kata Doli kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan hal tersebut guna merespons isu adanya usulan pertambahan jumlah
kementerian menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
Namun, terkait perkembangan politik saat ini, menurutnya isu RUU Kementerian itu jangan
dianggap sebagai sarana politik akomodatif. Karena jika pun nantinya RUU itu dibahas,
menurutnya perlu menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati
dalam sidang parlemen.
Menurutnya adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun
bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian itu mulai digelar di Komisi II
DPR.
Dia menilai RUU Kementerian itu bakal menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan
Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan menurutnya perlu
dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.
"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh,
jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," tuturnya.
Sebelumnya pada Senin (29/5), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono
mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak
relevan.
"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam
rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional," ujar Bayu.
APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-
Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna
mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.