0 342
Lima direktur PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (CCB Bank) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim) oleh Edy Nusantara, kuasa hukum dari Fireworks Ventures Limited.Kelima direktur itu dilaporkan karena dicurigai melakukan tindak pidana memberikan sumpah palsu dan informasi palsu, serta menghambat penyelidikan. Mereka juga dicurigai melakukan kejahatan perbankan.Lima direktur Bank CCB yang dilaporkan oleh Fireworks ke Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional adalah You Wennan, Setiawati Samahita, Junianto, Adri Triwitjahyo, dan Dewi Arimbi Kurniawati. Laporan Fireworks dimuat dalam Nomor Laporan Polisi: LP / B / 918 / VII / 2018 / Bareskrim, pada tanggal 27 Juli 2018.Laporan kepolisian merupakan kelanjutan dari laporan polisi sebelumnya, yaitu Nomor Laporan Polisi: LP / 948 / IX / 2016 / Bareskrim, pada 21 September 2016 tentang dugaan kejahatan penipuan sertifikat dengan melaporkan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor / Bank Windu Kentjana Internasional Tbk ./kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon). Keduanya telah dipilih sebagai tersangka.Dalam berkas perkara yang memiliki status sebagai P-19, penyelidik Bareskrim hidup sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung, yaitu menyita bukti tiga sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) – pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali – yang diduga dikontrol secara ilegal oleh CCB Bank.Namun, direksi Bank CCB menolak menyerahkan bukti sertifikat kepada penyidik dari Direktorat Jenderal Penyelidikan Pidana di Kepolisian Republik Indonesia. Saat ini, Bareskrim telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita bukti SHGB PT GWP yang dipegang oleh CCB Bank.Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, pernah mengatakan bahwa pihaknya memperoleh dan mengelola tiga sertifikat PT GWP secara legal. Namun, dia tidak menanggapi mengapa dia tidak mau memberikan bukti sertifikat kepada penyelidik Bareskrim sebagai bentuk kepatuhan hukum di Indonesia.Menariknya, meski sedang berselisih atau menginvestigasi dugaan penipuan sertifikat, tiba-tiba klaim dari pengusaha Tomy Winata muncul bahwa partainya telah membeli ctie PT GWP (hak klaim) atau piutang yang dimiliki oleh CCB Bank. Perjanjian pengalihan cessie diklaim dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018, dan diminta untuk disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Berman Sitompul, pengacara Edy Nusantara, mengatakan ada ketidakberesan oleh CCB Bank, karena di tengah sengketa hukum, pihaknya akan mentransfer apa yang diklaim bank sebagai piutang dari PT GWP.Perlu diingat, katanya, bahwa semua piutang PT GWP yang dibeli oleh Fireworks adalah piutang yang merupakan entitas yang tidak terpisahkan, karena perjanjian pinjaman yang sebelumnya diterima oleh PT GWP tidak pernah ada addendum atau perubahan dilakukan sehubungan dengan penjualan atau penyelesaian bagian dari piutang.Apa yang tersedia, jelasnya, tujuh bank sindikasi dan agen sindikasi telah menyerahkan semua piutang kepada BPPN berdasarkan Perjanjian 2 November 2000.“Untuk alasan ini, klien kami melaporkan lima direktur Bank CCB ke Kantor Investigasi Kriminal,” kata Berman, Senin (8/6/2018).Berdasarkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh lima direktur Bank CCB, Fireworks memperkirakan bahwa kerugian sekitar Rp. 2 triliun.Sementara itu, Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata, mengatakan bahwa tidak benar bahwa Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham minoritas PT GWP) dan Tomy Winata tidak memiliki hubungan hukum, karena posisi Tomy Winata sebagai pemegang piutang menggantikan CCB Bank jelas . hubungan hukum dengan Hartono Karjadi sebagai pihak yang menggadaikan saham untuk menjamin pembayaran utang PT GWP kepada kreditur, salah satunya saat ini adalah Tomy Winata.Desrizal mengatakan bahwa dalam menanggapi berita di Bisnis.com yang menyatakan bahwa pengusaha Hartono Karjadi melalui penasihat hukum Boyamin Saiman mengirim surat meminta perlindungan dari Kepolisian Nasional mengenai laporan polisi yang dibuat oleh Tomy Winata di Polda Bali.Desrizal juga membantah bahwa Fireworks adalah satu-satunya kreditur PT GWP. “Tidak benar bahwa semua piutang PT GWP telah dijual oleh BPPN kepada PT MAS,” klaim Desrizal tanpa merinci.Sebelumnya, Berman Sitompul menegaskan bahwa Fireworks adalah kreditur tunggal PT GWP setelah menerima transfer piutang dari PT Millennium Atlantic Securities (MAS) yang memperoleh pengalihan hak klaim dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah MAS memenangkan lelang Aset kredit buruk PT GWP dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang dipegang oleh BPPN pada tahun 2004.
Artikel Terkait
Share this:
- Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
- Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Share on X (Opens in new window) X
- Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Email a link to a friend (Opens in new window) Email