Yogyakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan keterbukaan informasi publik (KIP) bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat.
Farida, dalam keterangannya yang diterima di Yogyakarta, Rabu, menilai hak publik atas informasi adalah elemen dasar dalam tata kelola pemerintahan yang modern.
“Kami komitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan, dan non-diskriminatif,” kata Wamenkop.
Lebih jauh, Farida menekankan bahwa uji publik pun menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara.
“Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” kata dia lagi.
Kemenkop berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat terkait program-program strategis Kementerian.
Kemenkop pun telah menetapkan dasar regulasi melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini memastikan struktur PPID berjalan efektif dan memiliki tugas yang jelas.
Sebagai upaya memudahkan publik mengakses informasi, Kemenkop menyediakan dua jalur permohonan: secara online melalui situs resmi PPID, dan secara offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Prosedur permohonan informasi kami rancang agar mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring,” kata Farida.
Selain itu, Kemenkop juga aktif menyebarluaskan berbagai konten kebijakan, program, serta edukasi publik melalui website resmi dan media sosial.
Penyebaran informasi ini disebutnya sebagai bentuk komitmen memastikan masyarakat tidak tertinggal dari perkembangan layanan pemerintah.
Ia juga menyebutkan, keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari indikator kinerja organisasi serta masuk ke dalam Rencana Strategis Kemenkop. Dengan demikian, keberhasilan layanan informasi dapat diukur secara objektif.
Lebih lanjut, Kemenkop menghadirkan sejumlah inovasi daring seperti Simkopdes.id, nik.depkop.go.id, Talentakoperasi.id, lbh-koperasi.kop.go.id, dan eproposal.lpdb.id.
“Semua inovasi tersebut dirancang untuk memastikan layanan publik lebih transparan, efisien, dan mudah diakses,” ujar Wamenkop.