Jakarta – Kerangka Pengaturan Koridor Perjalanan ASEAN (ATCAF) akan segera disepakati dalam KTT ASEAN pada 26-28 Oktober mendatang.

Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin, pembahasan ACTAF akhirnya rampung setelah satu tahun. Indonesia sendiri berperan sebagai ketua dari satuan tugas yang membahas pengaturan perjalanan tersebut.

“Saya sampaikan perlunya segera mengimplementasikan ACTAF ini untuk membuka perbatasan kita dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Menlu Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual setelah mengikuti rangkaian pertemuan para menlu ASEAN pada Senin.

Prakarsa pengaturan koridor perjalanan antarnegara Asia Tenggara pertama kali disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada KTT ASEAN tahun 2020, guna mendorong pergerakan bisnis yang penting di tengah pandemi COVID-19.

Dengan pengaturan yang akan memfasilitasi pergerakan para pelaku ekonomi dan bisnis, kegiatan ekonomi di kawasan diharapkan dapat kembali tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan.

Inisiatif tersebut disambut baik oleh seluruh negara ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN Lim Jock Hoi, yang menyebut bahwa koridor perjalanan menjadi salah satu upaya untuk memastikan pasar Asia Tenggara tetap terbuka selama pandemi.

Pasar yang terbuka, menurut dia, merupakan faktor penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di 10 negara anggota perhimpunan.

Dalam jangka panjang, setelah pengaturan itu diadopsi oleh negara-negara anggota, satuan tugas ASEAN dapat difungsikan untuk mengoordinasi dan memfasilitasi operasionalisasi koridor perjalanan di kawasan serta membentuk standar baku fasilitasi perjalanan di ASEAN.