Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) menegaskan bahwa tidak semua produk udang dan cengkeh asal Indonesia dilarang masuk pasar Amerika Serikat (AS).
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA) selalu berkoordinasi dengan Indonesia terkait dengan peringatan impor untuk udang dan cengkeh.
“Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Namun, ini adalah pembatasan pemasukan udang dan terakhir juga cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke wilayah Amerika Serikat,” ujar Bara di Jakarta, Senin.
Bara menjelaskan peringatan impor ini lebih menekankan bahwa produk udang asal Indonesia perlu menyertakan sertifikasi bebas radioaktif, khususnya bagi komoditas yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung.
Pasar AS disebut tetap terbuka terhadap produk udang dan cengkeh asal Indonesia. Ekspor dari pelaku usaha tanah air tetap bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang tetapkan oleh otoritas AS, terlebih bagi perusahaan yang masuk dalam yellow list atau perusahaan yang berada di wilayah Jawa dan Lampung.
Sementara perusahaan yang masuk daftar red list, seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS) harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.
“Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” jelas Bara. (Ant)