Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa pemerintah berencana membentuk konsorsium dengan melibatkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menerapkan asuransi parametrik terkait risiko bencana alam.
Asuransi parametrik adalah jenis asuransi yang secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan.
“Kami sangat berharap industri asuransi umum khususnya bisa menyiapkan infrastruktur sebaik mungkin untuk implementasi asuransi parametrik ini,” kata Ketua AAUI Budi Herawan di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah tersebut dan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapan infrastruktur produk asuransi tersebut.
Terkait dengan nilai premi, ia menuturkan pernyataan bahwa premi akan dibayarkan menggunakan APBN masih berupa asumsi.
Budi mengatakan AAUI masih menunggu pemerintah untuk mengeluarkan regulasi resmi serta terus melakukan diskusi mendalam mengenai produk asuransi tersebut bersama pemangku kepentingan lainnya.
Pihaknya pun berharap penerapan asuransi parametrik tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan industri perasuransian nasional ke depannya.
Hal tersebut mengingat produk asuransi tersebut merupakan salah satu upaya mitigasi risiko dari kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah Cincin Api Pasifik atau ring of fire, sehingga rawan terjadi bencana.
“Kami yakin pemerintah memiliki inisiasi bagus yang perlu (dukungan) kolaborasi semua pihak. Kami akan senantiasa mendukung hal tersebut, karena ini juga bagus untuk pengembangan industri perasuransian Indonesia agar semakin baik ke depannya,” ujar Budi Herawan.
Sebelumnya, saat ditemui usai “Konferensi Pers Paparan Kinerja Industri Asuransi Umum Triwulan I 2025” di Jakarta, Jumat (13/6), Budi menyatakan bahwa asuransi parametrik dikembangkan untuk melindungi fasilitas publik dan aset pemerintah dari kerusakan akibat gempa bumi dan banjir.
Ia menyatakan produk asuransi tersebut rencananya diterapkan mulai akhir tahun ini dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp600 miliar hingga Rp1 triliun.