Jakarta – Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi mengenai belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) pada tahun 2021—2022 kepada 2.047 tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebutkan total kerugian akibat belum dibayarkannya inakesda tersebut ditaksir sebesar Rp9 miliar.

“Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran inakesda periode 2021—2022 terhadap pelapor dan tenaga kesehatan lainnya, yang menimbulkan kerugian secara materiel,” ucap Najih dalam kegiatan penyerahan rekomendasi di Jakarta, Selasa, seperti dipantau secara daring.

Najih menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut sebelumnya diadukan oleh pelapor kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan pemeriksaan hingga penyampaian tindakan korektif.

Namun, upaya itu belum memberikan hasil sehingga dilanjutkan oleh Ombudsman Pusat dan telah dilakukan upaya resolusi serta pengawasan. Sesuai dengan mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman pun menerbitkan rekomendasi.

Ia mengatakan bahwa Ombudsman perlu menyampaikan rekomendasi kepada pelapor dan pihak terkait agar penyelesaian laporan mendapatkan jalan keluarnya.

“Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemkot Semarang mengemukakan alasan tidak menganggarkan inakesda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang karena menilai hal tersebut bukan bersifat kewajiban, melainkan sesuai dengan kemampuan masing-masing APBD.

Pemkot disebutkan sudah menyediakan insentif jenis lain serta karena terdapat fokus lain berupa pemulihan ekonomi dan bantuan sosial. Namun, alasan itu tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

Ombudsman menegaskan bahwa Pemkot Semarang wajib menyediakan anggaran guna pembayaran inakesda periode 2021—2022 kepada pelapor dan tenaga kesehatan lainnya dalam APBD Kota Semarang pada tahun anggaran 2021—2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Penganggaran tersebut dapat menggunakan anggaran dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).

Najih menegaskan bahwa pemberian inakesda merupakan bagian tidak terpisahkan dari konteks penanganan pandemi Covid-19 saat itu beserta dampaknya, yaitu sebagai dukungan kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda depan penanganan Covid-19 untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif serta sebagai pengakuan atas risiko dan beban kerja yang mereka hadapi.

Maka dari itu, dia menekankan bahwa pemulihan ekonomi dan bantuan sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban penganggaran inakesda.

Adapun rekomendasi diberikan kepada Wali Kota Semarang selaku atasan terlapor. Rekomendasi pertama, memerintahkan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kanjeng Raden Mas Temanggung (K.R.M.T) selaku Terlapor I dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku Terlapor II untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Verifikasi dan validasi ulang diharapkan dilakukan terhadap data tenaga kesehatan yang berhak atas Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 periode 2021—2022 pada RSD K.M.R.T Wonongsonegoro dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di lingkungan Pemkot Semarang.

Rekomendasi kedua, memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan peninjauan terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang.

Ketiga, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk melakukan penganggaran guna pembayaran inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021—2022 secara sekaligus.

“Ataupun secara bertahap dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 dan/atau APBD Kota Semarang tahun anggaran berikutnya agar selesai selambat-lambatnya dalam 2 tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutur Najih.

Keempat, memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang selaku Terlapor III untuk melakukan pembayaran inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021—2022 kepada pelapor dan tenaga kesehatan lainnya.

Pembayaran berdasarkan APBD-P (Perubahan) dan/atau APBD Kota Semarang dengan memperhatikan batas tertinggi besaran inakesda sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 juncto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 yang menjadi acuan periode tahun tersebut.

Ia berharap Pemkot Semarang dapat melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan setelah rekomendasi paling lambat 60 hari, yang terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

Ombudsman juga meminta Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, khususnya dalam evaluasi terhadap APBD Kota Semarang.

“Kepatuhan dalam pelaksanaan rekomendasi Ombudsman bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.