Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kerja sama antara perbankan dengan fintech merupakan salah satu business opportunity yang memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi, terutama dalam menjangkau segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Statistik LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) OJK per Februari 2025, total penyaluran pinjaman pada fintech (financial technology) P2P lending mencapai Rp80,07 triliun.
Dari jumlah tersebut, kontribusi pemberi pinjaman yang berasal dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun atau sebesar 61,69 persen terhadap total penyaluran pinjaman.
Penyaluran tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan posisi Desember 2024, yaitu sebesar Rp46,07 triliun atau sebesar 59,88 persen dari total penyaluran pinjaman yang sebesar Rp76,95 triliun.
Terkait kerja sama antara bank dengan fintech tersebut, Dian mengatakan bahwa bank senantiasa memperkuat pengelolaan risiko kredit dan penerapan tata kelola (good governance) yang baik dalam penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P lending sebagai mitra.
Untuk menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan ini, maka dilakukan antara lain evaluasi secara berkala terhadap kerja sama dengan mitra, termasuk penilaian terhadap kinerja dan kelayakan mitra.
Sebagai salah satu bentuk dukungan lebih lanjut, OJK telah menerbitkan pedoman mengenai kerja sama antara bank dengan fintech yang dapat digunakan sebagai panduan dalam memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerja sama tersebut.
“Dengan demikian, kerja sama yang terjalin tetap dalam koridor penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Dian pula.