Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan tahap verifikasi sumur rakyat sebelum memberikan izin untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Sekarang pengajuannya kan sudah, nama-nama perusahaannya dari daerah pun sudah. Sekarang tim saya lagi melakukan verifikasi di daerah dan sosialisasi,” ucap Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.
Adapun mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat ini bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.
Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.
Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.
“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” ujar Bahlil.
Verifikasi tersebut nantinya menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan KKKS yang bersangkutan.
“Izinnya dikeluarkan Desember. Desember ini,” ucapnya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). (Ant)