Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf akan menemui Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Mensos menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima kedatangan Youtuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di kantornya.

“Iya (bertemu Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati,” kata Mensos.Ia berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.

“Ini menyangkut wilayah kerja Kementerian Sosial. Terus terang saya lihat ini semuanya berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang lain yang membutuhkan bantuan kita,” katanya.

Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian, yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi.

“Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.

Mensos juga mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Meskipun saat ini sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos, yang saat ini sudah berbasis digital.

“Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut mensosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati, dan itu tidak sulit,” imbuhnya.

Mensos menambahkan siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.

Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.

“Selain dapat izin, nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian, perlu diaudit, baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” kata dia.

Mensos juga mengingatkan para penyelenggara PUB agar dapat menggunakan media sosial untuk melaporkan hasil dan penyaluran donasi sehingga timbul kepercayaan publik.

Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB yang sesuai dengan aturan yang berlaku.