Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik nepotisme dalam promosi jabatan aparatur sipil negara baik di tatanan pemerintah pusat, instansi maupun lembaga hingga pemerintah daerah sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip integritas dan keadilan dalam birokrasi.
“Karenanya, KPK fokus memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan secara transparan, akuntabel dan bebas dari suap atau gratifikasi maupun nepotisme,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dihubungi dari Cikarang, Senin, menanggapi pelaksanaan open bidding Sekda Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan KPK juga terus melakukan upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi agar sistem promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem merit serta terbuka untuk publik.
Menurut dia, Bupati Bekasi harus bisa memastikan seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah berbasis kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan pribadi yang justru menjadi pintu masuk bagi konflik kepentingan.
Kemudian kebijakan menyangkut tata kelola sumber daya manusia mesti benar-benar mencerminkan semangat meritokrasi sekaligus mendukung tercipta birokrasi bersih, efektif dan melayani kepentingan publik.
KPK juga mengimbau panitia seleksi untuk memastikan setiap tahapan seleksi terbuka dilakukan secara objektif serta profesional dengan menjunjung tinggi nilai integritas. Tahap seleksi juga harus memastikan keterbukaan, terukur dan berbasis pada kualifikasi serta rekam jejak peserta.
Budi mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan panitia seleksi untuk menilai sejauh mana pejabat yang bersangkutan memiliki transparansi dan tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban.
“Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan proses seleksi terbuka jabatan di Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih, adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kedekatan pribadi maupun hubungan kekerabatan atau nepotisme,” ucap dia.
Saat ini tiga kandidat dinyatakan lulus tahapan administrasi dan rekam jejak pada seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan uji kompetensi ini berlangsung selama dua hari yakni 27-28 Oktober 2025 bertempat di Grha Merit, Kota Bandung, diikuti Kepala BKPSDM Endin Samsudin, Kepala DSDABMBK Henri Lincoln serta Kepala Bapenda Iwan Ridwan.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melakukan rotasi, mutasi serta promosi jabatan sesuai dengan proses serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ade Kuswara juga mengaku telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam setiap tahapan seleksi pejabat di wilayah Kabupaten Bekasi. “Di Kabupaten Bekasi sudah didampingi KPK, kita komitmen,” kata dia. (Ant)