Jakarta – Kementerian Keuangan memperbarui skema asuransi barang milik negara (BMN) dengan menggunakan pendanaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.
“Namun, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya.
Program asuransi BMN merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi yang telah dilaksanakan sejak 2019. Program ini mulanya mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L, yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB.
Dana PFB ini dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.
Program ini dilakukan secara piloting pada tiga K/L, yaitu Kementerian Agama (untuk BMN berupa bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN berupa bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara).
Pendekatan itu diyakini membantu pemerintah dalam menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.
Perumusan program ini pun melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.
Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, Kemenkeu berharap implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah. (Ant)