Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui kerja sama pinjam pakai Terminal Dhaksinarga Gunungkidul sebagai mal pelayanan publik gua meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berupaya mengoptimalkan BMN melalui kerja sama yang produktif. Salah satunya pinjam pakai aset berupa sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” kata Kepala Bagian SDM Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Eko Agus Susanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan fasilitas itu akan dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul.

Eko menegaskan kegiatan itu merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung program pembangunan di daerah.

“Kususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Eko.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sinergi di bidang transportasi darat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dengan Kabupaten Gunung Kidul,” ucap Eko.

Lebih lanjut penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan masa pinjam pakai BMN. Sebelumnya Pemkab Gunung Kidul telah menggunakan sebagian gedung Lantai 2 Terminal Dhaksinarga sebagai MPP sejak Desember 2020. Kini, setelah lima tahun berlalu, Kemenhub dan Pemkab Gunung Kidul sepakat untuk memperbarui perjanjian pinjam pakai MPP Gunung Kidul hingga 2030.

“Saat ini, pemerintah tengah mendorong optimalisasi pemanfaatan BMN agar pengelolaannya semakin produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi negara,” kata Eko pula.

Pemanfaatan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai skema seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai perjanjian itu menjadi bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul yang telah mendukung kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai harapan masyarakat.

“Adanya Transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mall Pelayanan Publik sebagai lompatan besar karena menjadi One Stop Service, yang memusatkan penyelenggaraan pelayanan publik baik pusat, daerah dan BUMD dalam menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman serta nyaman,” kata Endah.

Adapun bangunan lantai dua Terminal Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 1.230,3 meter persegi. (Ant)