Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendukung prinsip non-hukuman bagi korban perdagangan manusia dalam panduan bersama negara-negara ASEAN yang diluncurkan di Jakarta, Senin.
“Prinsip non-penghukuman tidak sekedar pedoman teknis, tetapi juga simbol komitmen kolektif kawasan terhadap HAM dan semangat keadilan restoratif,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada acara peluncuran itu sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
Mugianto menyatakan bahwa Kemenham berkomitmen kuat untuk berkolaborasi dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya guna memastikan tidak ada korban perdagangan manusia yang dihukum dan dirampas martabatnya.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (7) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak, setiap pihak harus mempertimbangkan sesuai dengan prinsip dasar sistem hukumnya untuk tidak meminta pertanggungjawaban pidana atau administratif kepada korban perdagangan orang.
Konvensi tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017. “Ketentuan ini diperkuat lebih lanjut dalam Rencana Aksi ASEAN dalam melawan tindak perdagangan orang dan memastikan tidak ada hukuman bagi korbannya,” imbuh Mugiyanto.
Wakil Menteri HAM pun menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung respons terkoordinasi ASEAN terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat peluncuran panduan bersama dimaksud.
Komitmen itu, kata dia, tergambarkan dari dukungan aktif Indonesia dalam beberapa forum terkait, seperti Kelompok Kerja Pertemuan Pejabat Senior ASEAN tentang Kejahatan Transnasional (SOMTC), The Bali Process, dan Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak (ACWC).
“Kita berharap peluncuran pedoman bersama ini dapat memberikan manfaat yang bermakna bagi kemanusiaan dimana korban tidak lagi dikriminalisasi atas TPPO,” imbuh Mugiyanto.
Adapun Panduan Bersama Negara-Negara ASEAN dalam Melaksanakan Prinsip Non-Hukuman terhadap Korban Perdagangan Manusia diluncurkan di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Senin ini.