Akhir Viral Pemilik Akun @Kristentootie Yang Ajak WNA Tinggal di Bali, Imigrasi Akan Lakukan Deportasi

0 63

Bali – Buntut viralnya cuitan Kristen Gray yang trending di Twitter, pihak Imigrasi memutuskan untuk melakukan deportasi.

Diduga, WNA yang sudah tinggal di Bali selama enam bulan tersebut menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat.

Maka dari itulah Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi atau pengusiran akan dilakukan.  Warga Amerika tersebut diduga telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kristen Gray melalui akunnya di Twitter @kristentootie mengajak orang asing untuk pindah ke Bali saat pandemi.

Dalam unggahannya, ia menyebutkan memiliki orang yang bisa memasukkan WNA. Selain itu hal yang lebih mengejutkan adalah ia mengaku bekerja dari Bali tanpa membayar pajak sama sekali ke Indonesia.

Dari data Ditjen Imigrasi, Kristen Gray memiliki izin tinggal di Indonesia dari 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.

Pihak Ditjen Imigrasi sudah melakukan tindak lanjut, dan hasilnya dilakukan deportasi.

Di dalam keterangan Ditjen Imigrasi, nama lengkapnya adalah Kristen Antoinette Gray yang datang ke Indonesia bersama dengan pasangan sejenisnya Saundra.

Dalam unggahannya, Gray menyebutkan sukses hidup di Bali dengan biaya yang sangat murah. Dan ia bercerita jika sudah tinggal di Bali dan sebelumnya mengalami kebangkrutan di Amerika

Untuk pekerjaannya ia mengaku sebagai desain grafis dan juga menjadi konsultan online bagi WNA yang ingin tinggal di Bali.

Kristen Gray juga menulis sebuah e-book panduan bagi yang ingin tinggal di Bali.

e-book tersebut berjudul ‘Our Bali Life is Yours’ yang dapat dibeli dengan harga 30 dolar atau setara dengan Rp400 ribuan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.