Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan bahwa regulasi terkait restrukturisasi Danantara sedang disesuaikan.
“Dalam restrukturisasi Danantara dari seribu ke dua ratusan, banyak aksi korporasi. Tadi dilanjutkan rapat dengan Pertamina, terutama untuk restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan, bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses. Ada merger, akuisisi, dan yang lain-lain,” ucapnya pasca Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan unit usaha yang tidak relevan dengan inti bisnis (core) dan berpotensi membebani keuangan perusahaan, sehingga pengelolaan BUMN dapat lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global.
Melalui upaya tersebut, Presiden optimistis rasio Return of Asset BUMN yang tadinya hanya sekitar 1-2 persen dapat meningkat.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani turut menyampaikan rencana untuk melakukan rasionalisasi jumlah perusahaan BUMN, meliputi induk sampai anak-cucu perusahaan BUMN dari 1.044 BUMN menjadi 230-340 BUMN ke depannya.
Menurut Rosan, awalnya terdapat 800 perusahaan BUMN, namun ternyata dalam kenyataannya berkembang terus di 12 sektor mencapai hampir 1.044 perusahaan BUMN saat ini. Dalam lima tahun ke depan, diperkirakan hanya ada 230-240 BUMN.
Rencana rasionalisasi jumlah perusahaan BUMN tersebut merupakan target dari Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
Airlangga juga melaporkan bahwa PMK mengenai perpajakan yang disesuaikan untuk restrukturisasi akan selesai di bulan ini.
“Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” kata Menko Ekonomi.
Pembahasan lain yang dibicarakan dalam Rapat Dewan Pengawas Danantara ialah Standard Operating Procedures (SOP) dari Danantara, termasuk mengenai etik dan regulasi yang lain dalam komite perihal audit. (Ant)